Jakarta, Kakinews.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Istana mulai memproses Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penyadapan.

Langkah tersebut menjadi konsekuensi serius dari dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret pucuk pimpinan Polri. Status tersangka Listyo bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan proses pemberhentian Listyo tengah berjalan.

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi lewat pesan singkat, Rabu (4/11).

Pernyataan singkat tersebut menegaskan bahwa Istana mulai mengambil langkah administratif atas kasus yang menyeret nama Presiden Prabowo. Namun, proses pemberhentian ini belum menjawab persoalan mendasar: bagaimana dugaan penyadapan terhadap kepala negara bisa terjadi, siapa yang memerintahkan, dan sejauh mana jaringan pelaksanaannya?

Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Sasaran penyadapan disebut tidak terbatas pada pejabat negara, tetapi juga tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga media massa.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis. Penyadapan tanpa dasar hukum berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan instrumen negara untuk memantau pihak-pihak di luar kepentingan penegakan hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana hingga delapan tahun.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan penggunaan alat sadap di tubuh Polri. Apabila perangkat negara digunakan untuk menyadap nomor telepon tanpa kaitan dengan proses hukum, maka persoalan yang muncul bukan hanya soal pelanggaran individu, melainkan juga lemahnya pengawasan terhadap kewenangan yang memiliki daya intrusi tinggi.

Pencopotan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi salah satu langkah yang kini diproses Istana. Namun, pemberhentian jabatan tidak serta-merta menuntaskan perkara.

Publik masih menunggu pengusutan menyeluruh, termasuk pengungkapan motif, pihak yang memberi perintah, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain. Penanganan perkara ini juga akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka.

Di tengah perkara yang mengguncang institusi kepolisian tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Sebab, jika dugaan penyalahgunaan kewenangan ini tidak dibongkar hingga ke akar, persoalan penyadapan ilegal berisiko meninggalkan pertanyaan besar tentang batas kekuasaan aparat negara.

Kasus ini kini bukan hanya menyangkut nasib Listyo Sigit, tetapi juga pertaruhan kredibilitas penegakan hukum dan komitmen negara melindungi hak warga negara dari penyadapan tanpa dasar hukum.