
Jakarta, Kakinews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik dan merotasi 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi, Rabu (29/4/2026). Sebanyak 14 pejabat di antaranya dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan promosi jabatan tidak hanya ditentukan oleh capaian kerja, tetapi juga rekam jejak integritas. Aparatur yang pernah dijatuhi sanksi disiplin dipastikan tidak akan memperoleh promosi ke jabatan strategis.
“Tidak akan diberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi mereka yang pernah dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Burhanuddin.
Ia menilai jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, keteladanan, dan komitmen menjaga marwah institusi. Karena itu, para pimpinan baru diminta memastikan disiplin, profesionalisme, serta etika kerja berjalan di setiap satuan kerja.
Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal yang ketat. Menurutnya, setiap pelanggaran anggota tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan di unit masing-masing.

“Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota berada di tangan pimpinan satuan kerja,” ujarnya.
Selain pembenahan internal, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran lebih adaptif menghadapi perkembangan zaman. Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan dan penguasaan ruang digital, dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menangkal disinformasi.
Ia berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menghadirkan inovasi, memperkuat kepercayaan publik, dan meninggalkan jejak pengabdian yang nyata.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” kata Burhanuddin.
Sejumlah pejabat yang dilantik sebagai Kajati antara lain Abd Qohar, Sila Haholongan, Muhibuddin, serta Setiawan Budi Cahyono.








Tinggalkan Balasan