
Jakarta, Kakinews.id – Keberadaan Arif Kurniawan (AK), pengusaha yang diduga menjadi pemilik manfaat sekaligus pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, terdeteksi berada di luar negeri ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Temuan tersebut membuka tantangan baru bagi penyidik Jampidsus Kejagung. Arif hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, keberadaannya di luar wilayah Indonesia membuat proses penanganan perkara berpotensi melibatkan mekanisme penegakan hukum lintas negara.
Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menegaskan, keberangkatan Arif ke luar negeri tidak otomatis dapat dikaitkan dengan dugaan kebocoran informasi dari internal aparat penegak hukum. Sebab, selama belum berstatus tersangka, belum masuk DPO, dan belum dikenai pencekalan, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk bepergian.
“Menurut saya sebelum jadi tersangka dan belum jadi DPO, yang bersangkutan dapat saja ke luar negeri, karena belum ada pencekalan. Terkait info bocor, atau tidak, dia kan belum dicekal. Jadi, masih bisa bepergian,” kata Hudi Yusuf, Sabtu (7/11/2026).
Namun, keberadaan Arif di luar negeri bukan berarti penyidik kehilangan jalan untuk menghadirkannya. Hudi menyebut, Kejagung perlu terlebih dahulu menjalankan prosedur pemanggilan resmi melalui alamat yang diketahui penyidik.

Apabila panggilan telah disampaikan secara patut tetapi tidak dipenuhi, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya menghadirkan Arif dengan melibatkan Interpol sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurut saya yang bersangkutan dipanggil dulu, alamatnya sesuai dengan SOP Kejagung. Apabila sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, maka yang bersangkutan baru bisa dijemput paksa, di mana pun keberadaannya dengan bekerja sama dengan interpol,” jelasnya.
Hudi juga menilai, penetapan status tersangka dapat menjadi langkah lain apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dengan demikian, proses peningkatan status hukum tidak harus menunggu seluruh rangkaian pemanggilan selesai.
“Penyidik setelah memanggil secara patut dua kali tidak hadir dapat juga langsung menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka selama alat buktinya cukup sehingga Kejagung dapat berkoordinasi dengan interpol untuk menjemput yang bersangkutan,” ungkap Hudi.
Meski demikian, upaya membawa Arif kembali ke Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan permintaan kepada Interpol. Mekanisme kerja sama internasional memiliki persyaratan hukum yang harus dipenuhi, termasuk dasar penangkapan atau perintah pengadilan sebagai landasan pengajuan Red Notice.
Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara anggota Interpol untuk melacak dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang guna kepentingan ekstradisi atau tindakan hukum sejenis. Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku di seluruh negara.
Karena itu, Kejagung perlu memastikan status hukum Arif, kecukupan alat bukti, serta dasar hukum untuk mengajukan permintaan kerja sama lintas negara. Apabila negara tempat Arif berada memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, pemerintah dapat menempuh mekanisme permintaan ekstradisi sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan penyerahan tetap mengikuti hukum negara tempat yang bersangkutan ditemukan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar mengungkapkan, keberadaan Arif di luar negeri diketahui melalui penelusuran data perlintasan imigrasi dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” ungkap Saeful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya juga menegaskan, penanganan terhadap Arif membutuhkan tahapan lebih lanjut karena keberadaannya berada di yurisdiksi negara lain.
Hingga Jumat (6/11/2026), Kejagung memastikan Arif belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk DPO. Penyidik masih mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Dalam perkara tersebut, Arif diduga berperan sebagai penerima manfaat sekaligus pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel yang berkaitan dengan penyidikan.
Keberadaan Arif di luar negeri kini menjadi salah satu aspek yang harus ditindaklanjuti penyidik, terutama dalam menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menghadirkan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.









