
Jakarta, Kakinews – Penanganan laporan dugaan korupsi triliunan rupiah di tubuh PT Aneka Tambang Tbk terus menuai sorotan. Setelah lebih dari sebulan dilaporkan, publik belum juga mendapat kejelasan langkah hukum dari Kejaksaan Agung. Kini, desakan keras datang dari daerah.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, meminta aparat penegak hukum tidak berdiam diri menghadapi dugaan kerugian negara yang nilainya fantastis.
“Kejaksaan Agung tidak boleh lamban. Ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar dan menyentuh BUMN strategis. Jika dibiarkan berlarut, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas Husaini kepada Kakinews.id, Sabtu (2/5/2026).
Ia bahkan mendorong agar ST Burhanuddin segera membentuk tim khusus untuk menelusuri seluruh aliran dana dan memanggil pihak-pihak terkait. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian.
Laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilayangkan BPI KPNPA-RI melalui surat resmi kepada Kejaksaan Agung.

Dalam laporan itu, terungkap potensi kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun pada Semester II 2016–2018. Angka itu disebut hanya permulaan.
Pada periode 2019–2022, dugaan kerugian lanjutan diperkirakan melonjak hingga Rp7,2 triliun. Jika diakumulasi, potensi kebocoran keuangan negara dari perusahaan tambang pelat merah tersebut menjadi sorotan serius dalam tata kelola BUMN.
Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, menyatakan pihaknya telah mengantongi berbagai indikasi penyimpangan. Mulai dari piutang tak tertagih senilai USD 2,28 juta, dugaan tidak optimalnya penagihan denda, hingga persoalan pencatatan aset dan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, laporan juga mengungkap dugaan kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa kajian memadai, hingga indikasi pengaturan dalam proses lelang. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Husaini menilai, jika seluruh temuan itu benar, maka kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. “Ini sudah mengarah pada dugaan korupsi sistemik. Harus dibongkar sampai ke akar, bukan sekadar formalitas penanganan,” ujarnya.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, baik dari Febrie Adriansyah selaku Jampidsus maupun Kapuspenkum Anang Supriatna. Kondisi ini memicu spekulasi publik terkait keseriusan penanganan perkara.
Dari pihak ANTAM sendiri, respons juga minim. Mantan Dirut Nico D. Kanter menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat, sementara mantan Dirut Achmad Ardianto berharap namanya tidak dikaitkan.
Di tengah kebuntuan informasi, tekanan publik dipastikan akan terus meningkat. BPI KPNPA-RI bahkan telah membuka opsi aksi unjuk rasa jika laporan tidak segera ditindaklanjuti.
Kini, sorotan tertuju pada Kejaksaan Agung. Apakah laporan dugaan kerugian negara hingga Rp7,2 triliun ini akan diusut tuntas, atau kembali menjadi catatan panjang kasus yang menggantung tanpa ujung?








Tinggalkan Balasan