JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kalimantan Selatan mengalami inflasi harga tiket pesawat tertinggi di antara provinsi lainnya selama Oktober 2026 berjalan.

Kalimantan Selatan mengalamai inflasi 15,73 persen, disusul Bengkulu 12,51 persen, Papua 10,77 persen, Maluku 7,80 persen, lalu Jambi 7,61 persen.

Menurut Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono dalam keterangannya secara tertulis di Jakarta, Senin 2 November 2026, mayoritas provinsi mengalami inflasi angkutan udara, terutama untuk wilayah Indonesia Tengah dan Timur.

Ia mengatakan, faktor yang memengaruhi inflasi adalah harga tiket pesawat yang salah satu komponennya adalah fuel surcharge alias tambahan biaya bahan bakar.

Menurutnya, aturan pemerintah yang menetapkan batas maksimal fuel surcharge 40 peren berkaitan dengan pembentukan tarif tiket pesawat.

Selain fuel surcharge, katanya, banyak faktor lain yang turut memengaruhinya, antara lain perbedaan rute domestik dan frekuensi penerbangan antarwilayah

Kementerian Perhubungan menaikkan batas minimum biaya fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) dari semula30 peren.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, penyesuaian tersebut sesuai perkembangan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang meningkat 6,5 persen dari bulan sebelumnya menjadi Rp23.315/liter per 1 September 2026.

Ia mengatakan, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen sebagai dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Lima provinsi dengan inflasi tarif angkutan udara tertinggi per Oktober 2026

Kalimantan Selatan 15,73 persen

Bengkulu 12,51 persen

Papua 10,77 persen

Maluku 7,80 persen

Jambi 7,61 persen.***

Sumber: bloombergtechnoz