
Jakarta, Kakinews.id – Rencana perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Jepang menjadi sorotan di tengah penyelidikan dugaan korupsi suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementeriannya.
Di saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya untuk membongkar perkara, Nusron justru dikabarkan tengah mempersiapkan perjalanan ke luar negeri. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pejabat negara dalam memenuhi panggilan hukum.
KPK pun mengingatkan Nusron agar tidak mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya mengimbau Menteri ATR/BPN tersebut untuk memprioritaskan proses hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 2 November 2026.

Pernyataan KPK tersebut menjadi sorotan lantaran Nusron tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Kehadiran Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara, menyusun kronologi, serta mengonfirmasi informasi yang telah dikumpulkan. Keterangan dari saksi maupun pihak terkait juga diperlukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budi menegaskan, pemeriksaan saksi, tersangka, dan pihak terkait merupakan bagian dari upaya saling mengonfirmasi serta melengkapi keterangan dalam proses penyidikan.
“Karena memang pada prinsipnya keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait, semuanya ini untuk saling mengonfirmasi, saling melengkapi,” ujarnya.
Dua Kali Tak Hadir, Kini Muncul Kabar Perjalanan ke Jepang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mengungkapkan informasi mengenai rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang.
Boyamin mengaku memperoleh informasi tersebut setelah mengetahui adanya pengajuan anggaran perjalanan dinas untuk Nusron ke negara tersebut.
“Bahwa Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang, darimana ini didapat? Karena Minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Nusron Wahid ke Jepang,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, 2 November 2026.
Boyamin menilai rencana tersebut perlu dicermati secara serius. Pasalnya, Nusron sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan menjalankan kegiatan kedinasan.
Pada pemanggilan pertama, Nusron disebut tidak hadir karena terdapat kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. Sementara pada pemanggilan kedua, ia beralasan sedang menjalankan kegiatan di luar negeri.
Boyamin juga menyinggung ketidakhadiran Nusron ketika mengaku melakukan kunjungan kerja ke Johor Bahru, Malaysia, melalui Singapura.
Menurut Boyamin, rencana perjalanan ke Jepang berpotensi kembali menjadi alasan apabila penyidik KPK melayangkan panggilan pemeriksaan berikutnya.
“Jadi, sewaktu-waktu mempersiapkan diri yang belum ditentukan waktunya, nanti kemudian akan dipaskan kalau nanti ada panggilan,” ujarnya.
Meski demikian, Boyamin mengakui belum mengetahui secara pasti kapan Nusron akan berangkat ke Jepang. Dugaan bahwa perjalanan tersebut dipersiapkan untuk menghindari pemeriksaan merupakan penilaian Boyamin, bukan kesimpulan resmi KPK.
KPK Belum Bisa Cegah Nusron ke Luar Negeri
Di tengah polemik tersebut, KPK mengakui belum dapat melakukan pencegahan terhadap Nusron. Alasannya, status Menteri ATR/BPN itu hingga kini masih sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani.
Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, pencegahan dalam konteks perkara tersebut hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.
Kondisi ini membuat pemanggilan dan pemenuhan kewajiban sebagai saksi menjadi krusial. KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Sorotan terhadap Nusron pun semakin menguat. Sebagai pejabat yang memimpin kementerian tempat dugaan perkara korupsi itu terjadi, keterangannya dinilai penting untuk membantu mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Rencana perjalanan dinas ke Jepang tidak otomatis membuktikan adanya upaya menghindari proses hukum. Namun, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, setiap agenda perjalanan luar negeri Nusron patut menjadi perhatian publik.
Publik kini menunggu sikap Nusron: apakah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, atau kembali berhadapan dengan polemik ketidakhadiran?
Proses hukum tidak boleh menjadi agenda yang terus tertunda. KPK membutuhkan keterangan, sementara publik menuntut transparansi dan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.









