Kakinews.id — Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022 terus menuai sorotan. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak 7 September 2023, Kejaksaan Agung hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memantik kritik tajam dari kalangan pegiat antikorupsi.

Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak Kejagung segera mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan kasus dana sawit tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui arah dan kemajuan perkara yang menyangkut uang negara dalam jumlah sangat besar.

“Sudah lebih dari satu tahun statusnya penyidikan, tapi belum ada tersangka. Kejagung harus meng-update secara terbuka. Jangan sampai publik menilai penanganan kasus BPDPKS ini jalan di tempat,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Minggu (18/1/2026).

Ia menyoroti fakta bahwa penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sementara saksi-saksi telah berulang kali diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara strategis sektor sawit.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengakui bahwa perkara BPDPKS masih berada pada tahap penyidikan umum. “Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum ya, tapi tetap jalan,” ujarnya. Namun saat ditanya kapan saksi akan kembali diperiksa, Harli enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu merupakan ranah penyidik.

Pada Januari 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, juga menegaskan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk menemukan tersangka. “BPDPKS masih berjalan. Kita terus mencari simpul pertanggungjawabannya,” katanya. Kuntadi pun belum berani membeberkan total kerugian negara. “Belum, belum berani bilang,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk menemukan benang merah perkara. Ia mengakui masih ada sejumlah petunjuk hasil gelar perkara yang belum dipenuhi penyidik. Menurut Febrie, kompleksitas kasus ini disebabkan pengelolaan dana sawit yang terintegrasi dengan berbagai komponen produksi, sehingga membutuhkan kolaborasi dengan ahli ekonomi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kakinews.id, sedikitnya puluhan perusahaan diduga menerima aliran dana BPDPKS dengan total sekitar Rp57,7 triliun sepanjang 2016–2020. Sejumlah perusahaan tersebut telah masuk radar pemeriksaan Kejagung, mulai dari PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, hingga kelompok usaha besar di sektor bioenergi dan kelapa sawit.

Rangkaian pemeriksaan saksi dari berbagai perusahaan telah dilakukan sejak Oktober hingga November 2023. Namun, hingga kini, publik masih menunggu satu hal paling krusial: siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana atas dugaan bancakan dana sawit puluhan triliun rupiah itu. Desakan agar Kejagung segera menetapkan tersangka pun kian menguat, seiring meningkatnya tekanan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.