
Jakarta, Kakinews – Aroma skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kini mulai merembet ke sektor perbankan. Kejaksaan Agung mengonfirmasi tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk bank-bank yang diduga memiliki kaitan dengan transaksi ekspor yang sedang diselidiki, salah satunya yang menyeret nama grup usaha raksasa Salim Group.
Meski masih berstatus penyelidikan, sinyal yang diberikan Korps Adhyaksa menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar menyoroti eksportir, melainkan juga pihak-pihak yang diduga memfasilitasi aliran transaksi keuangan di balik praktik ekspor yang dicurigai merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi ekspor sawit. Namun, ia masih menahan diri untuk mengungkap detail konstruksi perkara.
“Ada pendalaman dalam pemeriksaan terkait itu. Yang jelas ada beberapa perusahaan yang sedang didalami. Nanti dilihat saja karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah laporan Bloomberg News mengungkap bahwa sejumlah bankir dari Malayan Banking Bhd. (Maybank) Indonesia telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan dugaan praktik undervaluation atau pencatatan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya dalam transaksi yang melibatkan PT Salim Ivomas Pratama, salah satu produsen minyak sawit terbesar di Indonesia.

Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, para bankir bahkan datang ke Gedung Kejaksaan Agung dengan membawa sejumlah boks dokumen untuk diperiksa sebagai saksi. Dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan transaksi ekspor dan fasilitas perbankan yang diberikan kepada perusahaan yang sedang menjadi objek penyelidikan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik undervaluation bukan sekadar pelanggaran administratif. Modus ini berpotensi digunakan untuk menyembunyikan keuntungan sebenarnya, mengurangi kewajiban pajak, serta mengaburkan nilai devisa hasil ekspor yang semestinya masuk ke dalam sistem keuangan nasional.
Kasus ini menjadi semakin menarik karena sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengumumkan penyelidikan terhadap 10 perusahaan besar sawit yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO). Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah PT Salim Ivomas Pratama termasuk dalam daftar perusahaan yang sedang dibidik penyidik.
Masuknya institusi perbankan ke dalam radar penyelidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya memburu pelaku utama di sektor ekspor, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya dukungan sistem pembiayaan yang memungkinkan transaksi-transaksi mencurigakan tersebut berlangsung.
Penyidik disebut sedang menggali informasi mengenai berbagai fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan terkait, termasuk skema revolving credit facility yang selama ini digunakan untuk menopang kebutuhan modal kerja. Otoritas ingin memastikan apakah fasilitas-fasilitas tersebut memiliki keterkaitan dengan transaksi ekspor yang kini menjadi sorotan hukum.
Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Baik Maybank Indonesia maupun PT Salim Ivomas Pratama juga belum dituduh melakukan pelanggaran hukum.
Maybank Indonesia melalui juru bicaranya menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola dan kepatuhan yang ketat serta siap bekerja sama dengan seluruh otoritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun bank tersebut menolak memberikan komentar lebih jauh terkait hubungan dengan nasabah maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Walaupun eksposur kredit langsung Maybank Indonesia kepada PT Salim Ivomas Pratama tercatat relatif kecil, sekitar Rp150 miliar berdasarkan laporan keuangan terbaru, hubungan bisnis Maybank dengan jaringan usaha Salim Group diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Fakta inilah yang memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah pemeriksaan hanya akan berhenti pada level saksi dan pengumpulan dokumen, atau justru akan membuka tabir dugaan praktik sistematis yang melibatkan rantai transaksi ekspor, pembiayaan perbankan, hingga potensi penghindaran kewajiban kepada negara?
Publik kini menunggu sejauh mana keberanian Kejaksaan Agung membongkar perkara yang menyentuh salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia. Sebab jika dugaan manipulasi nilai ekspor benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan korporasi, melainkan juga potensi kerugian negara dan kredibilitas tata kelola sektor komoditas strategis nasional.








Tinggalkan Balasan