
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang juga pejabat aktif di BGN sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka berinisial LMI, yang diketahui merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Saat dugaan tindak pidana berlangsung pada Maret 2025, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Kini, ia menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan ini memperpanjang daftar pejabat yang terseret dalam perkara korupsi MBG sekaligus menunjukkan penyidikan Kejagung terus bergerak menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam dugaan penyimpangan program strategis nasional tersebut.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga tidak hanya mengetahui proses pengadaan perlengkapan MBG, tetapi juga diduga mengatur mekanisme bisnis yang menguntungkan dirinya.

Penyidik mengungkap, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan food tray tersebut disebut telah ditentukan terlebih dahulu. Di balik nilai transaksi itu, penyidik menduga terdapat komponen fee yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.
“Dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI supaya penjualan ompreng itu di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan masuknya nama LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan adanya peran pihak lain dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.







