Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan praktik jual beli kewenangan, mark-up proyek hingga monopoli pengadaan barang.

Penyidikan Kejagung mengungkap tiga klaster utama dugaan korupsi, yakni manipulasi penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,1 triliun, serta monopoli pengadaan tempat makan (food tray) bagi mitra program MBG.

Tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebelum LMI, penyidik telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam klaster pertama, Kejagung menduga terjadi praktik jual beli titik lokasi dapur MBG. Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep Yusuf Somantri untuk mengintervensi tim verifikator agar membatalkan lokasi calon mitra yang telah dinyatakan lolos. Manipulasi tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik transaksional dalam penentuan titik dapur.

Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan akses khusus kepada Glory Harimas Sihombing untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan miliknya. Titik-titik tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.

Menurut penyidik, Glory juga diduga menjadi perantara pengurusan pengembalian (rollback) status titik dapur yang bermasalah. Sebagai imbalannya, ia diduga menyerahkan uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, kepada Dadan Hindayana. Dana tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat bergabung dalam program.

Pada klaster kedua, Kejagung mengusut dugaan mark-up pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,1 triliun. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan Lodewyk Pusung menggelembungkan harga melalui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikondisikan secara melawan hukum.

Penyidik juga menemukan PT Yasa Artha Trimanunggal tetap menerima pembayaran penuh meski tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, sementara unit kendaraan belum selesai dirakit. Dokumen berita acara serah terima diduga dimanipulasi agar pembayaran 100 persen dari anggaran negara dapat dicairkan, meski spesifikasi kendaraan tidak sesuai kebutuhan maupun standar BGN.

Adapun pada klaster ketiga, Lalu Muhammad Iwan diduga menginisiasi pembentukan perusahaan bayangan pada 2025 untuk memonopoli penjualan food tray kepada calon mitra SPPG.

Menurut Kejagung, perusahaan tersebut dibentuk sebagai kendaraan bisnis untuk menjual food tray dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI. Harga tersebut diduga sudah mencakup “uang pelicin” agar titik lokasi calon mitra mendapatkan persetujuan.

“Dalam harga tersebut sudah termasuk bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejagung membuka peluang menjerat tersangka baru seiring pendalaman aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan keterlibatan aktor lain dalam skandal yang mencoreng program strategis nasional tersebut.