Jakarta, Kakinews – Skandal suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus membesar. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), yang diduga menjadi salah satu aktor pemberi suap dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

LS diciduk paksa oleh tim penyidik di sebuah rumah kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sikap tidak kooperatif itu membuat Kejagung turun tangan melakukan penjemputan paksa.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Usai diamankan, LS langsung diperiksa maraton hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menegaskan penetapan status itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

“Berdasarkan alat bukti, saksi-saksi, dan keterangan ahli, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang.

Tak butuh waktu lama, LS langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

Yang mengejutkan, Kejagung secara terang-terangan menyebut LS sebagai salah satu pihak yang menyuap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga Ombudsman yang seharusnya berdiri di garis depan pengawasan pelayanan publik. Namun ironisnya, pucuk pimpinannya justru diduga bermain mata dengan kepentingan perusahaan tambang.

Kejagung juga mengungkap masih memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aliran uang haram untuk memengaruhi penanganan perkara nikel tersebut.

“Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS,” lanjut Anang.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto lebih dulu ditahan Kejagung setelah diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar terkait pengurusan tata kelola pertambangan nikel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap uang itu diberikan untuk mengatur persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik perusahaan tambang.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Hery diduga diminta membantu mengondisikan rekomendasi Ombudsman agar menguntungkan perusahaan terkait persoalan PNBP tambang nikel. Praktik itu kini menyeret nama besar Ombudsman RI ke pusaran mafia tambang dan dugaan jual-beli pengaruh di lembaga negara.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.