Samin Tan (Foto: Dok KN)

KAKINEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret nama pengusaha Samin Tan. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dan aktivitas terkait operasional tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diduga tetap berjalan meski izin resminya telah dicabut sejak 2017.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan di dua wilayah tersebut. Ia menyebut kegiatan itu berlangsung sejak siang hingga malam hari pada 31 Maret 2026.

“Benar, dilakukan di Kalsel dan Kalteng,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait aktivitas pelayaran perusahaan serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kasus ini sendiri sebelumnya telah menyeret penyidik ke 14 lokasi berbeda, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga wilayah Kalimantan. Sejumlah kantor perusahaan, tempat tinggal tersangka, hingga lokasi yang terkait afiliasi perusahaan turut digeledah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut ditemukan dokumen operasional tambang, perangkat elektronik seperti CPU dan server, hingga uang tunai dalam mata uang asing.

Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun, bahkan hingga 2025, meskipun izin telah dicabut.

Kejagung juga menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam praktik ini, yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.

Samin Tan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari pemeriksaan saksi dan rangkaian penggeledahan.

“Tersangka diduga tetap menjalankan aktivitas tambang secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen tidak sah dan bekerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan,” tegas Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik tambang ilegal berskala besar yang berlangsung lama dengan indikasi adanya perlindungan dari pihak tertentu.