
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung mulai membongkar dugaan skandal besar tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat. Satu nama yang kini resmi dijebloskan ke tahanan adalah Sudianto alias Aseng (SDT), sosok yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan (IUP) periode 2017–2025.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai tim penyidik mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus ini diduga bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Penyidik menemukan indikasi aktivitas tambang bauksit dilakukan di luar wilayah resmi IUP PT QSS. Praktik itu disebut berlangsung sistematis selama delapan tahun.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” tegas Syarief.

Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya permainan besar dalam tata kelola tambang yang melibatkan pihak tertentu. Kejagung bahkan mengindikasikan adanya kerja sama antara tersangka dengan penyelenggara negara dalam proses maupun operasional pertambangan ilegal tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, maka kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak nama, termasuk pihak-pihak yang diduga memberi jalan terhadap aktivitas tambang di luar konsesi resmi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada saat bersamaan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, terdiri dari tiga titik di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” kata Syarief.
Kejagung kini mendalami aliran dana, proses penerbitan izin, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal tersebut. Nilai kerugian negara pun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini kembali membuka borok tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat yang selama ini kerap disorot publik. Selain dugaan permainan izin dan operasi tambang ilegal, aktivitas pertambangan juga disebut memicu kerusakan lingkungan serius, mulai dari rusaknya lahan, sedimentasi sungai, hingga konflik sosial di kawasan tambang.
Publik kini menunggu keberanian Kejagung membongkar aktor-aktor lain di balik dugaan mafia tambang bauksit Kalbar. Sebab, banyak pihak menilai mustahil praktik tambang di luar IUP bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya pembiaran maupun dukungan dari oknum tertentu.








Tinggalkan Balasan