
Jakarta, Kakinews – Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus memanas. Di tengah banjir komentar di media sosial, Kejaksaan Agung mengingatkan publik agar tidak gegabah membentuk vonis sendiri hanya dari potongan informasi yang belum tentu utuh.
Kejagung menegaskan ruang sidang adalah tempat utama untuk menguji fakta, bukan linimasa media sosial. Siapa pun yang ingin memberi penilaian diminta mengikuti jalannya persidangan secara lengkap agar memahami duduk perkara, peran masing-masing pihak, hingga alat bukti yang dihadirkan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan komentar yang objektif harus lahir dari pemahaman atas fakta persidangan, bukan dari narasi sepihak yang ramai dibagikan di internet.
“Kalau kami menyarankan rekan-rekan yang akan mengomentari kasus Chromebook dan kasus lainnya supaya obyektif untuk ikut mengikuti dan menyimak langsung jalannya persidangan,” kata Anang, Senin (27/4/2026).
Menurut Anang, jaksa dan majelis hakim akan menilai seluruh bukti yang terungkap di pengadilan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, hingga pendapat ahli. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain disertai unsur niat jahat, proses hukum bisa berkembang lebih jauh.

“Apabila ada fakta yang terungkap keterlibatan para pihak didukung oleh alat bukti baik saksi, dokumen surat, alat bukti elektronik, ahli dan adanya mens rea (niat jahat) maka nantinya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Pernyataan Kejagung itu muncul setelah ramai kritik soal penetapan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tersangka, sementara dua pejabat pembuat komitmen (PPK) belum dijerat. Polemik makin membesar usai komentar influencer Ferry Irwandi yang viral di media sosial.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai kritik publik sah disampaikan, namun harus bertumpu pada fakta lengkap yang muncul di ruang sidang. Ia menegaskan, penilaian yang hanya dibangun dari sudut pandang tertentu justru berisiko menyesatkan masyarakat.
“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah,” kata Fajar.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana unsur mens rea atau niat jahat sangat menentukan. Seseorang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena kekeliruan administratif apabila niat jahat tidak terbukti.
“Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional,” tegasnya.
Pengamat media sosial dan strategi digital Tuhu Nugraha juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menelan satu narasi. Menurutnya, publik harus bisa membedakan opini, kritik, pembelaan, dan fakta hukum yang benar-benar diuji di pengadilan.
“Serta jangan mudah percaya pada satu narasi saja. Cek berbagai sumber, pahami konteks hukum, dan tetap hormati proses pengadilan serta asas praduga tak bersalah,” kata Tuhu.
Dalam persidangan, Ibrahim Arief membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan agar Chromebook dipilih dalam proses pengadaan dan menyebut kajiannya hanya sebatas rekomendasi.
“Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti,” ujar Ibrahim di persidangan.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai terdakwa karena merasa tidak pernah menerima keuntungan pribadi maupun memiliki konflik kepentingan.
“Tanpa adanya bukti saya mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya: apa dosa saya bagi Indonesia?” lanjutnya.
Kasus Chromebook kini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga perang narasi di ruang publik. Di tengah gaduh opini dan sensasi media sosial, pengadilan tetap menjadi satu-satunya arena resmi untuk menguji bukti dan menentukan siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab.








Tinggalkan Balasan