Jakarta, Kakinews – Pusaran dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menyeret nama-nama baru.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka terhadap Asep Yusuf mengindikasikan bahwa praktik dugaan permainan proyek MBG tidak hanya melibatkan pejabat internal, tetapi juga pihak swasta yang diduga berperan mengatur dan mengendalikan penunjukan mitra program bernilai triliunan rupiah tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep Yusuf ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juni 2026. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Asep diduga menjadi perpanjangan tangan Sony Sonjaya untuk mencari, mengatur, dan mengendalikan mitra pelaksana program MBG.

Menurut penyidik, Sony Sonjaya memberikan akses khusus kepada Asep Yusuf sehingga dapat mengintervensi proses verifikasi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akses tersebut diduga digunakan untuk mengatur titik-titik dapur MBG, termasuk mengetahui lokasi yang masih kosong maupun yang telah terisi.

Tak hanya itu, Asep juga diduga dapat membatalkan status pendaftaran calon mitra yang telah memenuhi syarat dan menggantikannya dengan pihak tertentu yang dianggap dekat dengan kelompok tertentu. Praktik ini diduga menjadi bagian dari permainan proyek yang merusak prinsip transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program MBG.

Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan titik-titik SPPG secara sistematis. Bahkan sejumlah lokasi yang seharusnya sudah ditutup atau tidak lagi memenuhi kriteria operasional diduga tetap difasilitasi untuk memperoleh proyek MBG.

Sebagai imbalannya, Asep Yusuf diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari pengaturan proyek dan penempatan mitra MBG di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan program MBG. Program yang seharusnya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat justru diduga dimanfaatkan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat BGN.

Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun mereka tetap memperoleh proyek dan akses pengelolaan dana negara.

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga mengungkap adanya praktik mark up pengadaan berbagai barang penunjang program MBG. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak memberikan manfaat signifikan terhadap operasional program pemenuhan gizi masyarakat, namun justru membebani keuangan negara dan membuka ruang terjadinya korupsi.

Masuknya nama Asep Yusuf sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi MBG melibatkan jaringan yang lebih luas dari sekadar pejabat internal. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, peran pihak swasta, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang menjadi salah satu skandal terbesar dalam program prioritas pemerintah tersebut.