
Kajari Karo Danke Rajagukguk (Foto: Dok KN)
KAKINEWS – Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan langsung menyikapi polemik penanganan perkara Amsal Sitepu. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang terlibat kini ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Tim intelijen Kejagung telah lebih dulu “mengamankan” mereka sebelum dilakukan klarifikasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses ini akan berlanjut ke tahap eksaminasi guna menguji apakah penanganan kasus sudah sesuai standar profesional.
“Seluruh pihak yang menangani perkara tersebut sudah ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan akan dieksaminasi secara internal,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Ia menekankan, Kejagung tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik dipastikan akan dijatuhkan.
“Kalau terbukti tidak profesional atau melanggar aturan, tentu ada konsekuensi dari internal,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu justru berakhir dengan vonis bebas di pengadilan. Putusan tersebut memicu tanda tanya besar terhadap kualitas dan integritas penanganan perkara oleh jaksa.
Sorotan publik semakin menguat saat Komisi III DPR RI ikut menyoroti kasus ini dalam rapat resmi. Sejumlah kejanggalan, termasuk kesalahan administratif, terungkap dan memperdalam dugaan adanya pelanggaran etik.
Kini, proses di internal Kejagung menjadi krusial. Pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk dan timnya bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika terbukti bermasalah, kasus ini berpotensi membuka lebih jauh persoalan yang selama ini tersembunyi di balik penanganan perkara.








Tinggalkan Balasan