KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk berujung pada vonis penjara. Mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti bersalah dalam perkara kerja sama jual beli gas yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar.

Hukuman empat tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta. Hendi turut dibebani pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura yang dikaitkan dengan manfaat yang diterimanya dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berkaitan dengan Isargas Group pada periode 2017–2021.

Dalam konstruksi perkara, dana PGN sebesar 15 juta dolar AS disalurkan melalui skema pembayaran di muka. Skema tersebut kemudian menjadi persoalan hukum karena dana perusahaan negara itu disebut memberikan manfaat kepada sejumlah pihak dan memperkaya Isargas Group.

Jaksa sebelumnya mengungkap Hendi menerima manfaat sebesar 500 ribu dolar Singapura. Sementara Isargas Group disebut memperoleh manfaat hingga 14,41 juta dolar AS.

Sorotan lain tertuju pada tata kelola transaksi. Pembayaran di muka tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 maupun 2018.

Transaksi tersebut juga disebut tidak didahului proses uji tuntas yang memadai. Jaksa menilai PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, ataupun perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman.

Dana PGN itu diduga digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan utang Isargas Group.

Tak berhenti pada Hendi, perkara ini juga menyeret Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Arso sebelumnya dituntut lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp118,25 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Arso terancam tambahan pidana empat tahun penjara.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana perusahaan negara dengan nilai mencapai 15 juta dolar AS. Uang tersebut seharusnya dikelola berdasarkan prinsip tata kelola korporasi yang ketat, namun justru berujung pada perkara pidana dan kerugian negara sekitar Rp255 miliar.

Vonis terhadap Hendi menjadi penegasan bahwa skema transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berujung pada pertanggungjawaban pidana di pengadilan.

Kini, perkara korupsi jual beli gas PGN tidak lagi sebatas dugaan. Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap Hendi setelah menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Putusan ini sekaligus menjadi catatan keras mengenai pengelolaan dana perusahaan negara dan pentingnya memastikan setiap transaksi korporasi berjalan sesuai aturan, kepentingan perusahaan, serta prinsip kehati-hatian agar uang negara tidak berubah menjadi bancakan pihak tertentu.