KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengencangkan jerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Setelah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, penyidik kini mengarah ke sektor swasta.

Nama yang dibidik: Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan terhadap FHM bukan sekadar formalitas. Penyidik tengah menguliti peran pihak swasta dalam praktik pembagian kuota haji tambahan yang diduga sarat kepentingan.

“Dalam konstruksi perkara, kami sudah menjelaskan peran-peran saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Tak berhenti di situ, KPK juga akan memanggil pihak lain dari Maktour dan Forum SATHU. Langkah ini mengindikasikan penyidikan mulai merambah jaringan distribusi kuota yang diduga tidak transparan.

KPK mencium adanya efek domino dari kebijakan diskresi pembagian kuota oleh Kementerian Agama. Fokus penyidik kini adalah menelusuri siapa saja penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diuntungkan.

“Kami ingin mendalami dampaknya—siapa yang diuntungkan, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana peran asosiasi maupun swasta dalam distribusi kuota tambahan,” kata Budi.

Kerugian Negara Ratusan Miliar, Awalnya Tembus Rp1 Triliun

Kasus ini pertama kali disidik pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun—angka yang langsung mengguncang publik.

Seiring berjalannya proses audit oleh BPK RI, nilai kerugian dikoreksi menjadi Rp622 miliar. Meski turun, angka tersebut tetap menunjukkan skala kerugian yang masif dalam pengelolaan kuota haji.

Yaqut Tumbang di Praperadilan, Langsung Ditahan

Perlawanan Yaqut melalui jalur praperadilan kandas. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya.

Sehari berselang, KPK langsung mengeksekusi penahanan terhadap Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Menyusul kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga resmi ditahan.

Namun di tengah penahanan itu, Gus Alex melontarkan bantahan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang kepada Yaqut dalam kasus ini—pernyataan yang berpotensi menjadi titik tarik menarik dalam pembuktian di persidangan.

FHM Pernah Dicegah, Kini Dipanggil Lagi

Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut dan Gus Alex. Namun berbeda dengan dua nama lainnya, status pencegahan terhadap FHM tidak diperpanjang.

Kini, dengan rencana pemanggilan ulang oleh KPK, posisi FHM kembali berada dalam sorotan tajam. Penyidik diduga tengah mengunci peran pihak swasta dalam pusaran dugaan “bagi-bagi kuota” yang merugikan negara.

Kasus ini belum mencapai puncaknya. Dengan mulai dibidiknya aktor-aktor di luar pemerintah, terbuka kemungkinan skandal kuota haji ini menyeret lebih banyak nama—termasuk jaringan bisnis yang selama ini bermain di balik layar distribusi kuota.