
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik kotor dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik kini mendalami aliran fee proyek yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenhub.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Rabu, 21 Mei 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik fokus menelusuri dugaan pengaturan proyek hingga penyerahan imbalan kepada pihak internal Kementerian Perhubungan.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee kepada pihak-pihak Kemenhub,” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dua saksi yang diperiksa yakni KE selaku konsultan dan kontraktor pada CV Parama Prima serta Syafiq Multi Kontraktor, dan Putu Sumarjaya. Keduanya diperiksa dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Kasus besar ini sebelumnya mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam pengusutan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan puluhan tersangka. Hingga 20 Januari 2026, sedikitnya 21 orang telah dijerat, termasuk Sudewo. Tidak hanya individu, dua korporasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Skandal korupsi ini menyeret sejumlah proyek strategis, mulai dari pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
KPK menduga praktik pengaturan pemenang tender dilakukan secara sistematis sejak tahap administrasi hingga penentuan kontraktor pelaksana. Dugaan kongkalikong proyek itu disebut menjadi pintu masuk bancakan fee yang mengalir ke sejumlah pihak.
Teranyar, pada 19 Mei 2026, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.
Kasus DJKA kini menjadi salah satu mega korupsi sektor transportasi yang terus berkembang, dengan indikasi kuat adanya praktik pengondisian proyek dan setoran fee yang melibatkan banyak pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan.








Tinggalkan Balasan