
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggugat penahanannya memasuki titik penentuan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya pada Jumat (28/8) sore.
Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut akan diputus dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mulai pukul 15.00 WIB. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai pihak termohon.
Putusan ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menggugat keabsahan tindakan hukum Kejagung yang berujung pada penahanannya. Ia meminta hakim menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sah sekaligus membatalkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung.
Yang dipersoalkan antara lain Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Febrie meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, dalih tersebut sebelumnya telah berhadapan dengan tembok putusan hakim.

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, telah menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie. Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian proses hukum terhadap Febrie memiliki dasar dan telah dijalankan sesuai prosedur.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga tindakan pencegahan dinilai telah dilakukan secara sah.
Hakim juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Artinya, tindakan hukum yang kemudian diarahkan kepada Febrie tidak muncul secara tiba-tiba sebagaimana dapat dipersepsikan dari gugatan praperadilan tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tegas:
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
Putusan tersebut dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) malam.
Hakim juga menilai penggeledahan terhadap Febrie telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil-dalil yang digunakan untuk mempersoalkan legalitas rangkaian tindakan penyidik tidak cukup untuk menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.
Kini, agenda putusan kembali menjadi sorotan publik. Persidangan ini bukan sekadar pertarungan administratif mengenai sah atau tidaknya penahanan, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi proses penegakan hukum dalam perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Di tengah kontroversi yang mengiringi perkara Febrie, putusan praperadilan menjadi salah satu titik penting untuk melihat sejauh mana argumentasi pihak pemohon mampu menggoyahkan dasar hukum tindakan Kejaksaan Agung.
Fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa hakim telah menilai rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie memiliki landasan prosedural. Dengan ditolaknya permohonan, pintu praperadilan tidak menjadi jalan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kini perhatian tertuju pada putusan yang dibacakan sore ini: apakah gugatan Febrie kembali kandas, atau ada celah hukum yang mampu membalik keadaan?
Yang jelas, pertarungan hukum belum selesai hanya karena praperadilan dipersoalkan. Proses utama perkara tetap menjadi arena pembuktian yang sesungguhnya.







