JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). Penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pemeriksaan pajak, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tersangka dan keluarganya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perpajakan di KPP Madya Banjarmasin.

“Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengarahkan penyidikan pada penelusuran aset Mulyono. Sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperiksa untuk mengurai transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan Mulyono maupun keluarganya.

“Untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset Saudara MLY, yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh Saudara MLY maupun keluarganya,” ujar Budi.

Sepuluh saksi diperiksa KPK dalam pengembangan penyidikan tersebut. Mereka berasal dari kalangan PPAT, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, hingga wiraswasta yang diduga mengetahui transaksi aset maupun aktivitas yang berkaitan dengan perkara.

Para saksi tersebut yakni Heru Putranto selaku wiraswasta, Satryo Aji selaku PPAT, Penny Yuliastuti selaku PPAT, Iin Indriawati selaku PPAT, Laili Yuniar selaku PPAT, Primastuti Rahayuningsih selaku PPAT, Wahju Radita Setiadi selaku karyawan swasta, Tri Susetyarini selaku ASN, Kabul Subahid selaku wiraswasta, dan Sumargono selaku ASN Pajak.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Mulyono pada Februari 2026.

Dalam pengembangannya, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada pejabat negara, dugaan penerimaan suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik. Jadi ada tiga sprindik umum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Penggeledahan menyasar rumah serta kantor milik pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.

Dalam proses pemeriksaan, nilai lebih bayar yang diajukan perusahaan mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).

Penyidik kini masih menelusuri dugaan aliran dana sekaligus transaksi aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran aset menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.