Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri jejak aliran dana dan transaksi penukaran valuta asing yang diduga terkait praktik suap jumbo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik kini membidik dugaan pencucian uang melalui aktivitas money changer yang menyeret nama tersangka Sisprian Subiaksono (SIS).

Langkah KPK itu menguatkan indikasi bahwa praktik suap di tubuh Bea Cukai bukan sekadar transaksi “amplop basah”, melainkan telah bergerak sistematis melalui penukaran mata uang asing untuk menyamarkan asal-usul uang haram.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik memeriksa pemilik usaha money changer bernama Deisy Syam guna mendalami dugaan penukaran valas yang dilakukan tersangka SIS, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

“Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik money changer didalami keterangannya terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi, Jumat (22/5/2026).

Namun KPK masih menutup rapat nilai transaksi serta asal-usul uang yang diduga ditukarkan. Sikap irit bicara itu justru memunculkan pertanyaan besar publik: seberapa masif dugaan aliran dana suap yang berputar di lingkaran elite Bea Cukai?

Kasus ini sebelumnya meledak usai jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan dugaan praktik “jatah amplop” kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dari perusahaan importir PT Blueray Cargo.

Dalam persidangan, jaksa bahkan menunjukkan amplop berkode yang disebut berkaitan dengan pembagian uang suap bernilai ratusan ribu dolar Singapura. Salah satu kode diduga merujuk kepada Dirjen Bea Cukai.

“Izin Majelis, Sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya SGD 213.600,” tegas jaksa KPK M Takdir Suhan di persidangan.

Fakta persidangan itu memperlihatkan dugaan korupsi yang terstruktur, mulai dari pengaturan impor hingga distribusi uang suap ke sejumlah pejabat. KPK kini didesak tak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi membongkar aktor utama dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang haram tersebut.

Tersangka Sisprian Subiaksono sendiri diduga ikut menerima uang dari PT Blueray Cargo untuk melancarkan masuknya barang impor. Jaksa menyebut total suap yang mengalir mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Publik kini menanti keberanian KPK menelusuri seluruh jejak transaksi valas, rekening, hingga dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan jaringan pejabat Bea Cukai. Sebab, skandal ini dinilai bukan sekadar perkara suap biasa, melainkan dugaan mafia impor yang menggerogoti kredibilitas institusi negara.