Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menancapkan taringnya dalam membongkar mega skandal pengadaan mesin electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun. Terbaru, Direktur Utama PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemanggilan petinggi perusahaan swasta itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyidik sedang menelusuri lebih dalam jejak aliran dana, pembagian keuntungan, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati proyek jumbo yang kini berujung perkara korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC periode 2020 hingga 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) untuk periode 2020 hingga 2024,” kata Budi dalam keterangannya.

Tak berhenti pada pemeriksaan administratif, penyidik juga mendalami besaran profit yang diperoleh PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), perusahaan yang disebut masuk dalam pusaran penyidikan. Langkah ini memperlihatkan bahwa KPK tak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga membidik siapa saja yang diduga meraup untung dari proyek bernilai fantastis tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka yang diumumkan KPK pada 9 Juli 2025. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Nilai proyek yang mencapai Rp2,1 triliun kini menjadi sorotan tajam publik. Dari angka fantastis tersebut, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek. Dugaan kebocoran uang negara dalam jumlah masif ini memperkuat indikasi adanya praktik culas yang terstruktur dalam proses pengadaan.

Penyidik juga sedang menguliti mekanisme proyek, termasuk skema sewa-menyewa mesin EDC selain pola beli putus. Seluruh komponen proyek, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak, hingga sistem pendukung, kini dibedah untuk mengungkap modus dan pihak yang bertanggung jawab.

“Mesin EDC ini kan ada hardware dan software, artinya ada sistemnya. Nah itu yang semuanya juga didalami,” ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.

Pemeriksaan terhadap Lea Djamilah dipandang sebagai babak lanjutan dari pembongkaran skandal besar ini. KPK memberi sinyal penyidikan belum selesai, dan peluang munculnya nama-nama baru dalam pusaran kasus EDC masih terbuka lebar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lea Djamilah maupun PT Qualita Indonesia.