
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan korupsi skandal kuota haji 2023–2024.
Lembaga antirasuah itu kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023–2024, M. Agus Syafi’i.
M. Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha travel. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Jogja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (18/4/2026).
Selain M. Agus, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain dari unsur kementerian dan swasta. Mereka antara lain A. Sholahuddin dari Kementerian Agama RI, Ira Sugianti Alfiana selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, Luqman Hakim Nyak Neh selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, Mudassir selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel, Kholilurrahman selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, serta Ningrum Maurice selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.

Sebagian pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, sementara saksi lainnya, Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata, diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang mengguncang tata kelola haji nasional tersebut. Pada klaster pertama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada 30 Maret 2026, KPK kembali menjerat Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK mengungkap adanya pertemuan antara para tersangka dengan Yaqut dan Ishfah untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Dari pertemuan itu, kuota haji reguler dan khusus diduga diubah dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama pihak internal Kementerian Agama diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.
Sebagai imbalan, Ismail diduga menyerahkan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 serta kepada Dirjen PHU Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi. Dari praktik itu, Maktour Travel disebut meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan USD 406.000 kepada Ishfah. Sebagai balas jasa, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar.
KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman merupakan representasi kepentingan Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.








Tinggalkan Balasan