KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik kotor di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Modusnya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan suap dari perusahaan rokok agar bisa mengakali kewajiban cukai yang seharusnya dibayar ke negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sejumlah perusahaan rokok mekanik diduga sengaja menggunakan pita cukai rokok manual yang tarifnya jauh lebih murah. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pemasukan besar dari sektor cukai.

Menurut Budi, manipulasi ini dilakukan dengan cara menempelkan cukai rokok manual pada produk rokok mesin. Bahkan dalam beberapa kasus, rokok beredar tanpa cukai sama sekali. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penipuan terhadap negara sekaligus merugikan masyarakat.

“Seharusnya cukai manual hanya untuk rokok manual, tapi dipasang di rokok mekanik karena tarifnya lebih murah. Ada juga yang bahkan tidak memakai cukai sama sekali,” ujar Budi, Jumat (6/3/2026).

KPK menyebut praktik ini tidak berdiri sendiri. Penyidik sudah mengantongi nama sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam permainan kotor tersebut dan akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Ia bahkan langsung diamankan saat berada di Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.

Bayu diduga menjadi bagian dari jaringan pengondisian impor yang melibatkan PT Blueray Cargo. Barang impor milik perusahaan tersebut disebut-sebut bisa masuk ke Indonesia melalui jalur merah, namun tanpa pemeriksaan ketat seperti yang seharusnya berlaku.

Tak hanya itu, Bayu diduga memerintahkan pegawai DJBC lainnya, Salisa Asmoaji, untuk menerima serta mengelola uang dari para pengusaha produk kena cukai dan para importir. Total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp5,19 miliar dan disimpan di sebuah safe house sebelum akhirnya disita KPK.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Dari internal Bea Cukai terdapat nama Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Keenam tersangka tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari operasi itu, penyidik menyita uang dan emas dengan total nilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan di sebuah safe house yang sengaja disiapkan para pelaku dari internal Bea Cukai.

Rinciannya antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu Yen Jepang, dua batang logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Selain itu, penyidik juga menemukan lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan di safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menduga praktik pengondisian jalur merah impor menjadi pintu masuk bagi barang ilegal milik PT Blueray Cargo ke Indonesia. Setelah sistem dilonggarkan, serangkaian pertemuan dan penyerahan uang kepada oknum Bea Cukai diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Kasus ini kembali membuka dugaan praktik mafia impor di tubuh Bea Cukai yang selama ini disebut-sebut menjadi celah masuknya barang ilegal ke Indonesia.