
KPK RI (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terbaru, sejumlah pengusaha rokok turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (31/3/2026). Ia mengungkapkan, saksi dari kalangan pengusaha rokok dianggap memiliki informasi penting, terutama yang berkaitan dengan mekanisme cukai.
“Beberapa saksi yang dijadwalkan hari ini berasal dari pelaku usaha rokok,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas detail para pengusaha tersebut. Secara keseluruhan, terdapat lima saksi dari pihak swasta yang dipanggil, dengan inisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW. Berdasarkan informasi yang beredar, tiga di antaranya diketahui bergerak di sektor industri rokok.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, dan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang terseret antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando yang menjabat Kepala Seksi Intelijen. Selain itu, pihak swasta juga turut terlibat, termasuk pemilik perusahaan logistik hingga manajer operasionalnya.
Perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan satu tersangka tambahan pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini mencapai tujuh orang. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka baru seiring pendalaman kasus.








Tinggalkan Balasan