Jakarta, Kakinews – Desakan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuncak. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut lembaga antirasuah itu berhenti berdiam diri dan segera menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori dan Heri Gunawan, ke tahanan.

MAKI menilai lambannya penanganan perkara bernilai Rp25,38 miliar tersebut menimbulkan kesan penegakan hukum mandul ketika berhadapan dengan elite politik. Apalagi, status tersangka terhadap keduanya sudah diumumkan sejak 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada langkah tegas berupa penahanan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan KPK tidak boleh hanya pandai menetapkan tersangka di depan publik, tetapi lemah saat mengeksekusi proses hukum.

“Segera tahan dan bawa ke pengadilan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Publik menunggu keberanian KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” tegas Boyamin kepada Kakinews.id, Selasa (28/4/2026).

Menurut MAKI, penahanan penting dilakukan agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Terlebih, kedua tersangka masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Satori kini berada di Komisi VIII DPR, sementara Heri Gunawan duduk di Komisi II DPR.

Kondisi itu memicu sorotan tajam karena dua legislator berstatus tersangka masih bebas menjalankan aktivitas politik di tengah proses hukum yang berjalan lamban. Publik pun mempertanyakan komitmen KPK dalam membersihkan korupsi di lingkaran kekuasaan.

Boyamin menilai alasan untuk menunda penahanan sudah habis. Ia menyebut penyidik KPK telah mengantongi bukti yang lebih dari cukup, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan ahli, petunjuk, hingga barang bukti elektronik. Sejumlah aset milik tersangka juga disebut sudah disita.

“Kalau alat bukti sudah lengkap, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai publik menilai kasus ini sengaja diperlambat,” ujarnya.

Tak hanya meminta penahanan, MAKI juga mendorong KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelacakan aliran dana dinilai penting agar seluruh pihak yang ikut menikmati hasil korupsi ikut diseret ke meja hijau.

“Harus dibuka seterang-terangnya. Telusuri uangnya ke mana, siapa yang menikmati, dan siapa yang ikut bermain,” kata Boyamin.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya siap bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus tersebut.

“Kami siap selalu berkoordinasi,” ujar Ivan kepada Kakinews.id.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyidikan bermula dari hasil analisis PPATK serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti sejak Desember 2024.

Kini sorotan tertuju pada KPK: berani bertindak tegas atau membiarkan skandal besar ini terus menggantung tanpa kepastian hukum.