KPK (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada 13 hingga 15 Maret 2026.

Beberapa tempat yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain kantor dan kediaman Bupati Rejang Lebong, kantor serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta sejumlah rumah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar di rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan.

“Dalam penggeledahan di rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp1 miliar yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan menduga terjadi penyerahan uang yang berkaitan dengan komitmen proyek pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyerahan uang yang dibungkus plastik dalam tas berwarna hitam dari Kepala Dinas PUPRPKP berinisial HEP kepada Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Penangkapan dilakukan saat sejumlah pihak sedang menghadiri acara berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 13 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Rejang Lebong dan Wakil Bupati Hendri Praja.

Selain uang Rp1 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan, sebelumnya tim KPK juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta bersama sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek tersebut. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).

KPK menduga praktik suap ini berkaitan dengan pengaturan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan korupsi tersebut.