
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FAS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Fitri tidak memenuhi panggilan penyidik pada 11 Juni 2026. Ketidakhadiran tersebut membuat KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan guna mendalami sejumlah fakta yang dinilai penting dalam pengusutan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fitri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FAS selaku model atau mantan staf ahli DPR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Namun hingga siang hari, berdasarkan data KPK pukul 12.26 WIB, yang bersangkutan belum juga terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah pendalaman KPK terhadap dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program tanggung jawab sosial OJK periode 2020-2023 yang kini telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Sejak membuka penyidikan pada Desember 2024, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Perkembangan signifikan terjadi ketika KPK menetapkan anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Tidak hanya menelusuri dugaan korupsi pokok, KPK kini juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dibutuhkan keterangannya untuk mengurai aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Heri Gunawan.
“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK, tetapi juga sedang memburu jejak pergerakan uang serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pada pekan lalu, KPK mengungkapkan sedikitnya 10 saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam perkara ini. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat upaya penyidik mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang menikmati aliran dana program sosial tersebut.
Dengan terus berlanjutnya pemeriksaan saksi dan pendalaman dugaan TPPU, kasus CSR BI-OJK kini memasuki babak yang lebih serius. Publik menunggu langkah berikutnya dari KPK, termasuk kemungkinan penelusuran aset dan tindakan hukum lanjutan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.








Tinggalkan Balasan