Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, telah disusun berdasarkan pedoman penuntutan yang berlaku di internal lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan setiap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum memiliki dasar yang jelas, termasuk mempertimbangkan unsur yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

“Di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi apa yang diajukan penuntut umum tentu berdasarkan aturan dan parameter yang telah ditetapkan,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan besaran tuntutan ditentukan dari sejumlah aspek, mulai dari pasal yang dikenakan, nilai hasil kejahatan, hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Semua ada ukurannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses persidangannya. Itu menjadi pertimbangan,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Jaksa KPK Dame Maria Silaban meyakini Noel terlibat bersama 10 terdakwa lain dalam praktik pemerasan yang berlangsung dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Selain Noel, para terdakwa lain juga dituntut bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Kemudian Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sementara Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Seluruh terdakwa, termasuk Noel, juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,43 miliar dengan ancaman subsider dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti terhadap terdakwa lain, di antaranya Hery Sutanto sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Noel dan para terdakwa lain terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.