Nur Alam diduga memanfaatkan jabatannya saat masih menjadi gubernur untuk mengarahkan anggaran daerah demi kepentingan yayasan yang disebut-sebut dikuasai oleh dirinya dan kroninya. Dugaan itu mencuat setelah Koalisi Sultra Bersih menyerahkan sederet dokumen dan bukti terkait aliran APBD untuk pembangunan hingga pengadaan aset Unsultra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan laporan tersebut sedang ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. KPK, kata dia, akan mendalami apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.
“Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,” kata Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Budi menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK bersifat tertutup, namun seluruh aduan dipastikan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kami tegaskan setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta,” ujarnya.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menilai terdapat dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan sekaligus konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra. Sorotan tajam mengarah pada pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang berdiri sejak 1967.
Menurut Aman, Nur Alam saat itu bukan hanya menjabat sebagai Gubernur Sultra, tetapi juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Posisi ganda itulah yang dinilai membuka ruang konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Koalisi Sultra Bersih mencatat selama periode 2014–2021 terdapat alokasi APBD Provinsi Sultra untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, ditambah pengadaan meubelair, kursi hingga meja kerja pejabat kampus yang totalnya mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” tegas Aman.
Koalisi Sultra Bersih menduga penggunaan APBD tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun korporasi yang berujung pada kerugian negara.
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, kerugian negara disebut mencapai Rp12.052.951.000. Kasus ini pun berpotensi membuka kembali jejak dugaan penyalahgunaan kekuasaan di era kepemimpinan Nur Alam yang selama ini terus menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara.
Tinggalkan Balasan