Jakarta, Kakinews  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Hasil analisis tersebut akan menentukan apakah laporan itu memenuhi ketentuan atau memerlukan tindak lanjut lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan penolakan gratifikasi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) kini berada di tangan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) untuk diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Budi, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, proses tersebut akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan status laporan, termasuk apakah terdapat aspek yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

KPK menegaskan setiap laporan gratifikasi tidak otomatis dinyatakan selesai hanya karena telah disampaikan. Seluruh laporan tetap harus melalui proses pemeriksaan administratif dan analisis substantif sebelum diputuskan status akhirnya.

Selain memproses laporan tersebut, KPK juga mengingatkan agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak disusupi praktik korupsi.

“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, justru tercederai oleh dugaan praktik korupsi,” ujar Budi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map usai pertemuan.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.

Pengembalian sempat tertunda lantaran ajudannya masih mendampingi agenda kedinasan. Melalui surat tugas yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada 11 Juni 2026, ajudan akhirnya menyerahkan kembali amplop itu kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Raja Juli menyatakan pengembalian amplop tersebut merupakan bentuk komitmen pribadi dalam menolak gratifikasi dan menjaga integritas sebagai pejabat negara. Ia juga mengklaim memiliki bukti berupa tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.

Kini, seluruh klaim itu tengah diuji melalui mekanisme verifikasi KPK. Hasil analisis DGPP akan menjadi penentu apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan atau memerlukan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.