
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asisten Sekda yang berada di lingkungan Setda Cilacap disegel dan tidak dapat diakses oleh pegawai sejak Jumat sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu masuk kedua ruangan tersebut telah dipasangi stiker segel oleh penyidik KPK. Aparatur sipil negara yang biasanya beraktivitas di area tersebut tidak diperbolehkan masuk karena ruangan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Dalam operasi yang sama, KPK juga membawa sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk menjalani pemeriksaan awal. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama beberapa pihak lainnya kemudian dibawa menuju Markas Polresta Banyumas di Purwokerto guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Usai operasi tangkap tangan itu, suasana di kompleks Setda Kabupaten Cilacap terlihat sepi. Sekitar pukul 17.00 WIB, gerbang utama kawasan perkantoran pemerintah daerah tersebut juga tampak tertutup.

Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul Auliya Rachman dan sejumlah pihak yang turut diamankan di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang diduga berasal dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Diduga terdapat penerimaan yang diterima oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukum mereka. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menetapkan status para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.








Tinggalkan Balasan