Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik paling rawan praktik korupsi di Indonesia. Dari total 1.782 perkara yang pernah ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berasal dari sektor tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan angka itu menunjukkan bahwa pengadaan masih menjadi ruang empuk yang kerap dimanfaatkan oknum pejabat dan pihak swasta untuk menjalankan praktik suap, pengaturan proyek, hingga persekongkolan jahat.

“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, korupsi di sektor pengadaan tidak selalu terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek berlangsung. Dalam banyak kasus, skenario penyimpangan justru telah dirancang sejak tahap perencanaan.

Menurut Budi, modus yang paling sering ditemukan adalah pemberian uang panjar, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan peserta tertentu. Praktik tersebut lahir dari adanya kesepakatan terselubung antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjer, suap ijon proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.

KPK menyebut inisiasi permainan proyek bisa datang dari dua arah, baik pejabat yang menyalahgunakan kewenangan maupun pihak swasta yang mencari jalan pintas demi mengamankan paket pekerjaan.

Salah satu perkara yang kini menjadi sorotan adalah dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus itu, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi berjalan maupun ditenderkan.

Kasus serupa juga terjadi di Kolaka Timur. KPK menduga Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis meminta fee kepada pihak swasta demi memenangkan proyek pembangunan rumah sakit daerah.

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tutur Budi.

Selain penindakan, KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola sektor pengadaan melalui hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Pada MCSP nasional 2024, skor sektor PBJ berada di angka 68 dan hanya naik tipis menjadi 69 pada 2025. Nilai itu masih menempatkan sektor pengadaan di kategori rawan atau zona merah.

Sementara dalam SPI, skor pengelolaan PBJ tercatat 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski membaik, KPK menilai ancaman penyimpangan tetap tinggi sehingga pengawasan tidak boleh kendor.

KPK menegaskan pengawasan pengadaan bukan hanya tugas aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat luas. Transparansi data dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci untuk menutup celah permainan proyek yang selama ini menggerogoti uang rakyat.