KPK (Foto: Dok KN)

Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang perwakilan bagian legal dari Lippo Cikarang, bernama Ruri, terkait penyidikan dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi,” ujar Budi, Selasa (31/3/2026).

Ruri dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum ada kepastian apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik.

KPK juga belum membeberkan secara rinci materi apa saja yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut, termasuk peran Ruri dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah daerah.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Mereka juga telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa praktik ijon dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang dari pihak swasta sebelum proyek benar-benar tersedia.

Dugaan praktik tersebut terjadi setelah Ade Kuswara menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ia disebut menjalin komunikasi dengan pihak penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk Sarjan.

Dalam skema ini, proyek yang dijanjikan belum ada, namun sejumlah uang sudah diminta sebagai “komitmen awal”. Proyek-proyek tersebut disebut baru akan direalisasikan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik KPK mencatat total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui beberapa perantara.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.