Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pantauan Kakinews, Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), mengenakan rompi tahanan oranye dengan kedua tangan diborgol. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri kepada penyidik.

Tak hanya Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC Ardiles. Ketiganya kini resmi mendekam di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Suhardiman hanya menyampaikan permohonan doa kepada masyarakat.

“Terima kasih, mohon dukungannya. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mari sama-sama berdoa,” ujar Suhardiman singkat.

Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari penyidik sejak Senin (29/6/2026).

Juru Bicara KPK menyatakan keduanya langsung menjalani pemeriksaan secara intensif setibanya di Gedung Merah Putih.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.

Secara keseluruhan, KPK lebih dahulu mengamankan 10 orang dalam OTT tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya KPK menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.

Perkara ini kembali menjadi sorotan karena menambah daftar kepala daerah yang harus berhadapan dengan KPK akibat dugaan korupsi dalam tata kelola pemerintahan, khususnya praktik jual beli jabatan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.