
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi laporan polisi yang dilayangkan saksi kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pelaporan tersebut tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum.
“Ya tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi menekankan, seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menyebut KPK sebagai badan publik berkewajiban bekerja secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar masyarakat dapat mengawasi setiap langkah pemberantasan korupsi.
“Kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait progres penanganan perkara, agar publik tidak hanya mengetahui perkembangan kasus, tetapi juga bisa ikut memantau dan mengawal proses yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi mengungkap fakta penting dalam pemeriksaan Faizal Assegaf. Ia menyebut Faizal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai.
Menurut Budi, dalam pemeriksaan itu, Faizal mengakui adanya penerimaan barang tersebut di hadapan penyidik. Atas pengakuan itu, barang-barang yang diterima langsung disita sebagai bagian dari alat bukti.
“Terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu sudah diakui kepada penyidik. Dan atas barang-barang yang diterima tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” tegas Budi.
Pernyataan KPK ini sekaligus menandakan bahwa serangan balik melalui laporan polisi tidak serta-merta menghentikan pengusutan perkara. Di sisi lain, pengakuan soal penerimaan fasilitas dan penyitaan barang membuka babak baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.








Tinggalkan Balasan