
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon pimpinan KPK untuk nonaktif dari jabatan lama sebagai langkah tepat yang memperkuat independensi lembaga antirasuah.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 disebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menutup ruang multitafsir yang selama ini berpotensi melemahkan integritas pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan aturan tersebut menjadi pagar penting agar calon pimpinan tidak membawa kepentingan dari jabatan sebelumnya.
“Kami menilai putusan ini sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, kewajiban nonaktif dari jabatan maupun profesi sebelumnya adalah mekanisme krusial untuk meminimalkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

“Yang terpenting bagi KPK adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” tegasnya.
Lebih jauh, KPK menilai putusan MK ini memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional, objektif, dan akuntabel. Sistem kerja kolektif kolegial yang selama ini diterapkan juga dinilai semakin solid dengan adanya aturan tersebut.
“Setiap keputusan strategis diambil bersama. Dengan mekanisme itu, subjektivitas bisa ditekan dan akuntabilitas publik tetap terjaga,” jelas Budi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam putusannya, MK mengubah frasa “melepas” jabatan menjadi “nonaktif dari”, baik untuk jabatan struktural maupun profesi.
Artinya, calon pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan mundur permanen, namun tetap harus melepaskan keterlibatan aktif dari posisi sebelumnya selama menjabat.
Perubahan ini dinilai sebagai kompromi konstitusional: menjaga hak individu, tetapi tetap mengunci potensi konflik kepentingan.
Dengan putusan ini, syarat independensi pimpinan KPK kini semakin tegas—tanpa celah tafsir yang bisa dimanfaatkan.








Tinggalkan Balasan