
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini menandai lonjakan serius dalam penyidikan perkara yang menyeret kebijakan strategis penyelenggaraan haji tahun 2024 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala sangat besar.
“Iya benar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi Kakinews.id, Jumat (9/1/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan penetapan tersangka tersebut, meski lembaga antirasuah belum mengungkap jumlah pihak yang telah ditetapkan. Hingga kini, Yaqut belum menyampaikan pernyataan publik terkait status hukumnya.
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. KPK menduga informasi soal kuota tambahan tersebut memicu lobi intensif asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama, dengan tujuan mengatur pembagian kuota agar porsi haji khusus melampaui ketentuan yang berlaku.

Dalam penyidikan, KPK menyoroti dugaan kesepakatan pembagian kuota tambahan secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Skema ini diduga melanggar batas maksimal kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan tersebut kemudian diformalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut saat masih menjabat. KPK masih mendalami kaitan antara proses pembahasan kebijakan dan terbitnya SK tersebut.
KPK juga mengungkap dugaan aliran setoran dari travel penerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Nilai setoran diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala travel. Aliran dana tersebut disebut melalui asosiasi haji sebelum diteruskan kepada pejabat Kemenag hingga level pimpinan.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir melampaui Rp 1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan guna melakukan audit dan penghitungan resmi.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut, kantor Kementerian Agama, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, hingga beberapa kediaman pihak terkait di Jakarta dan Depok. KPK bahkan turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai dampak kepadatan jemaah yang diduga dipicu pembagian kuota menyalahi aturan.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut menyatakan menghormati langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum.








Tinggalkan Balasan