
Jakarta, Kakinews – Kasus kredit macet di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia terus membesar.
KPK kini membongkar dugaan permainan kotor dalam pengucuran kredit jumbo yang berujung pada potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp11,7 triliun.
Penyidik KPK memeriksa dua pengusaha swasta terkait dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI yang diduga penuh rekayasa dan penyimpangan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menguliti aliran dana kredit yang diduga sengaja diselewengkan sejak awal pencairan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2026) menegaskan adanya indikasi kuat dana negara yang dikucurkan melalui LPEI justru tidak digunakan sesuai proposal awal. Kredit yang seharusnya menopang kegiatan usaha malah diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang berujung gagal bayar dan merugikan negara.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan total potensi kerugian negara dari skandal kredit bermasalah ini mencapai Rp11,7 triliun dari 11 debitur. Angka tersebut menjadi salah satu kasus kredit bermasalah terbesar yang sedang diusut lembaga antirasuah.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka, termasuk dua petinggi LPEI dan tiga pihak debitur swasta. Namun penyidikan belum berhenti. KPK masih memburu keterlibatan debitur lain yang diduga ikut menikmati pencairan kredit bermasalah tersebut.
Dalam pengusutan, penyidik menemukan direksi LPEI tetap meloloskan kredit kepada PT PE meski perusahaan tersebut dinilai tidak layak menerima pembiayaan. Parahnya lagi, prosedur pemeriksaan jaminan dan agunan diduga diabaikan begitu saja.
Skandal ini semakin serius setelah terungkap adanya penggunaan kontrak palsu sebagai dasar pencairan kredit. Meski analis internal telah memberikan peringatan dan catatan negatif, direksi tetap menyetujui pencairan dana ratusan miliar rupiah.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan penggelembungan plafon kredit hingga Rp600 miliar yang tetap disetujui meski perusahaan debitur dianggap tidak layak. Penyidik menduga ada pembiaran sistematis dalam proses persetujuan kredit jumbo tersebut.
Fakta paling mengejutkan muncul saat KPK menemukan praktik pemalsuan purchase order dan invoice tagihan demi meloloskan pencairan dana. Uang negara yang semestinya dipakai untuk bisnis solar malah dialihkan ke investasi lain melalui praktik side streaming.
Berdasarkan hitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang sudah terverifikasi mencapai sekitar Rp900 miliar atau setara 60 juta dolar AS. Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan oleh KPK.








Tinggalkan Balasan