
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok KN)
Kakinews – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah bukan hanya memicu tanda tanya—tetapi juga memantik kemarahan publik. Di saat para tahanan lain harus merayakan Idulfitri di balik jeruji, Yaqut justru menikmati momen lebaran bersama keluarga di rumah.
Langkah ini dinilai menghadirkan kontras mencolok dalam penegakan hukum. Status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tidak menghalangi Yaqut mendapatkan “keringanan” yang bagi banyak tahanan lain terasa mustahil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Namun publik tidak hanya butuh konfirmasi—mereka menuntut penjelasan. Mengapa permohonan tersebut dikabulkan? Apa urgensinya? Dan mengapa momentum pengalihan justru bertepatan dengan Idulfitri?
KPK berdalih keputusan itu telah melalui telaah sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tetapi tanpa transparansi soal alasan substantif, dalih prosedural ini dinilai tidak cukup meredam kecurigaan.
Realitas di lapangan berbicara lain. Saat KPK membuka layanan Idulfitri bagi para tahanan—mulai dari salat berjamaah hingga kunjungan keluarga—Yaqut justru tidak berada di rutan. Ia tidak ikut salat Id, tidak muncul dalam kunjungan, karena statusnya sudah berubah: dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Bagi sebagian publik, ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan simbol ketimpangan. Di satu sisi, tahanan lain harus menerima keterbatasan ruang dan waktu untuk bertemu keluarga. Di sisi lain, seorang tersangka kasus besar justru mendapat kesempatan lebaran di rumah.
Kesaksian dari pengunjung rutan semakin memperkuat kejanggalan tersebut. Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya.
“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Katanya keluar untuk pemeriksaan, tapi sampai hari ini belum kembali,” ujarnya.
Kondisi ini mempertegas satu hal: komunikasi publik KPK kembali dipertanyakan. Informasi krusial baru muncul setelah publik ramai berspekulasi, bukan disampaikan secara terbuka sejak awal.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, persoalan ini bukan sekadar soal prosedur hukum, tetapi juga soal rasa keadilan. Ketika satu tersangka bisa merayakan lebaran di rumah sementara yang lain tetap di balik jeruji, publik wajar bertanya—apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau ada yang mendapatkan perlakuan berbeda?








Tinggalkan Balasan