JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero periode 2015–2020.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa dua saksi dari lingkungan PT Pelni, salah satunya mantan Pelaksana Harian (Plh) Vice President Pengadaan PT Pelni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Kedua saksi yang diperiksa yakni Niken Sekar Melathi, selaku Plh Vice President Pengadaan PT Pelni periode 2017–2018, serta Tatang, karyawan PT Pelni yang pernah menjabat sebagai Manajer Enterprise Risk Management (ERM).

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan ketika KPK masih mendalami rangkaian pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang dikerjakan PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memproses dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT), Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Perkara kedua terdakwa tersebut telah bergulir hingga persidangan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Untung Hadi Santosa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung. Nilai keseluruhan kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp263 miliar selama periode 2015–2020.

Penyidik menduga Untung Hadi Santosa memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Ketiga perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pengadaan tersebut.

Pola pembayaran komisi itu menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan dalam jumlah sekitar 93–95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada sejumlah pihak yang kini menjadi tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

KPK menduga modus tersebut dilakukan setelah PT Pelni membayarkan premi asuransi kepada PT Jasindo. Transaksi kemudian direkayasa seolah-olah PT Jasindo menggunakan jasa agen asuransi dalam pengadaan Marine Hull & Wreck Removal/Pollution.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan yang disebut sebagai agen tersebut diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana fungsi agen asuransi.

Komisi tetap dicairkan meski pekerjaan agen diduga tidak dilakukan. Dari dana yang dicairkan, sekitar 93–95 persen diduga dikembalikan kepada pihak di PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, sedangkan perusahaan yang menerima pembayaran disebut hanya memperoleh sekitar 5–7 persen.

Pemeriksaan terhadap Niken Sekar Melathi dan Tatang menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap proses pengadaan, mekanisme penunjukan langsung, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian pembayaran komisi tersebut.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan korupsi pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni tersebut.