
Jakarta, Kakinews – Dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali meledak.
Setelah sebelumnya mengungkap indikasi keterlibatan pejabat setingkat eselon I yang diduga mengendalikan sekitar 20 dapur umum, kini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku menemukan fakta yang jauh lebih mencengangkan.
Presidium MAKI Boyamin Saiman mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat setingkat eselon II yang disebut memiliki keterkaitan dengan lebih dari 100 dapur umum yang beroperasi dalam program Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik konflik kepentingan yang serius. Sebab, pejabat yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan memiliki pengaruh dalam proses perizinan justru diduga terafiliasi dengan pelaksana proyek di lapangan.
“Jumlahnya tidak kira-kira, lebih dari 100 dapur umum. Ini jauh lebih besar dibanding temuan sebelumnya yang melibatkan pejabat setingkat eselon I dengan sekitar 20 dapur umum,” kata Boyamin, Senin (8/6/2026).

Jika dugaan tersebut terbukti, maka publik berhadapan dengan situasi yang mengkhawatirkan: pengawas sekaligus menjadi pihak yang menikmati manfaat dari proyek negara. Kondisi demikian dinilai berpotensi merusak integritas program MBG yang selama ini diklaim sebagai salah satu program strategis pemerintah.
MAKI memastikan akan menyerahkan data dan dokumen yang dimiliki kepada Kejaksaan Agung serta Kepala BGN yang baru untuk ditindaklanjuti. Boyamin mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan menelusuri seluruh aliran kepemilikan, afiliasi, hingga potensi keuntungan yang diperoleh para pihak terkait.
Menurutnya, pejabat yang terbukti terlibat harus segera dicopot dari jabatannya karena telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan.
“Kalau terbukti, harus ditertibkan dan dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Boyamin juga mengingatkan bahwa kepemilikan maupun afiliasi dapur umum oleh pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan berpotensi membuka ruang kolusi, nepotisme, hingga penyalahgunaan kewenangan. Risiko penyimpangan semakin besar apabila proses perizinan, operasional, hingga pertanggungjawaban anggaran tidak diawasi secara independen.
Sorotan tajam turut diarahkan kepada dapur-dapur umum yang beroperasi di wilayah terpencil. MAKI menduga sejumlah unit yang minim pengawasan justru memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang kini sedang disorot. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk menutupi berbagai penyimpangan karena lemahnya kontrol dan transparansi.
Atas dasar itu, MAKI mendesak Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif dan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh jaringan dapur umum yang diduga terafiliasi dengan pejabat publik maupun pihak yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan program MBG.
Bahkan, Boyamin mengusulkan moratorium sementara pembentukan dapur umum baru sampai proses audit dan verifikasi selesai dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah bertambahnya fasilitas yang berpotensi dikendalikan oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Selain mendesak audit total, Boyamin mengaitkan persoalan ini dengan agenda besar pemberantasan korupsi. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto segera mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memburu dan menyita hasil kejahatan korupsi.
Temuan terbaru MAKI ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Bila dugaan tersebut terbukti, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat tercampurnya fungsi pengawas dan pelaksana proyek negara dalam satu lingkaran kepentingan.
Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Agung dan BGN. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah dugaan jaringan ratusan dapur umum yang terafiliasi dengan pejabat hanya akan berhenti sebagai temuan, atau berujung pada pengungkapan aktor-aktor yang selama ini bermain di balik layar program bernilai triliunan rupiah tersebut?

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)






Tinggalkan Balasan