JAKARTA, KAKINEWS.ID – Peluang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih terbuka.

Penyidik terus mendalami dugaan aliran uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Ambi kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Perhatian terhadap perkara ini turut mengarah pada uang sebesar SGD 12.000 yang sebelumnya diterima Raja Juli dalam amplop putih. Namun, KPK belum memastikan apakah Menhut akan dipanggil untuk memberikan keterangan maupun kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keputusan memanggil saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik. Pemanggilan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pengusutan perkara, termasuk materi yang perlu diklarifikasi.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu semuanya adalah kewenangan dari penyidik. Kebutuhannya seperti apa, kapan memang butuh dilakukan pemanggilan, kemudian materi apa yang ingin didalami, semuanya tentu menjadi ranah di penyidikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (26/10/2026).

KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk menelusuri dugaan pemberian uang dari Bupati Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Beberapa pihak sebelumnya juga sudah dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan untuk menjelaskan terkait dengan dugaan uang dari Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, ya, dikonfirmasi, ya, temuan pada saat peristiwa tangkap tangan ini kepada saksi-saksi, ya, untuk menjelaskan soal itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci pihak-pihak yang akan dimintai keterangan berikutnya maupun hasil lengkap penelusuran aliran uang tersebut.

Budi juga mengungkapkan, sejumlah saksi yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan belum dapat hadir karena memiliki agenda lain. Penyidik akan mengevaluasi kembali kebutuhan untuk memanggil mereka dalam rangka melengkapi penyidikan.

“Nah, tentu nanti penyidik juga akan melihat kebutuhan pemanggilan saksi-saksi tersebut, ya, pada prosesnya nanti,” kata Budi.

Sespri Menhut Belum Dipastikan Dipanggil Kembali

Selain kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli, KPK juga ditanya mengenai agenda pemanggilan ulang sekretaris pribadi (sespri) Menteri Kehutanan. Namun, lembaga antirasuah itu belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Budi mengatakan, informasi mengenai pemanggilan saksi akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan proses hukum. Ia menegaskan bahwa keterbukaan menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjalankan penyidikan.

“Untuk surat panggilan pemeriksaan kepada siapa pun, ya, kami pasti akan sampaikan kepada masyarakat pada waktunya, ya. Karena ini memang komitmen KPK untuk terbuka, transparan terhadap setiap proses hukum yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi pada tahapan penyidikan,” tuturnya.

Di sisi lain, aktivitas Raja Juli dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut disinggung ketika muncul pertanyaan mengenai kemungkinan jadwal pemeriksaan. Akan tetapi, KPK belum menyatakan bahwa agenda tersebut menjadi kendala dalam pemanggilan Menteri Kehutanan.

Hingga Senin (26/10/2026), KPK belum memastikan apakah Raja Juli akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang perlu dimintai keterangan guna memperjelas dugaan aliran uang dari Bupati Kuansing kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Dugaan penerimaan uang SGD 12.000 dan kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli menjadi dua hal yang perlu dibedakan dari sisi proses hukum. Pemanggilan belum dipastikan, sementara status dan keterlibatan seseorang dalam perkara harus didasarkan pada hasil penyidikan serta keterangan resmi KPK.