
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Upaya Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin menghentikan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara yang menyeret dua rekan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan sela perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Senin (26/10/2026). Majelis hakim memutuskan keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak menghentikan jalannya persidangan.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim yang terdiri atas Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati menyatakan keberatan kedua terdakwa akan diputus bersama putusan akhir.
“Menyatakan perlawanan dari Terdakwa dan Advokat Terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari Advokat dan Terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir,” sambung hakim.

Dengan putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa dan tim penasihat hukum kedua terdakwa juga diperintahkan menyiapkan pernyataan pembuka atau opening statement sebelum pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (2/11/2026).
Dugaan TPPU Berkaitan dengan Perkara Asabri dan Jiwasraya
Perkara Don Ritto dan Nurman Herin berkaitan dengan dugaan TPPU dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan pemerasan yang turut menjerat Febrie.
Dalam perkara terpisah, majelis hakim juga telah memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Febrie setelah menolak eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp55 miliar. Jaksa menyebut dugaan pemerasan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU berupa penerimaan uang Rp346 miliar dan sekitar 440 ribu dolar AS. Menurut uraian dakwaan, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan maupun Jampidsus.
Jaksa Uraikan Penggunaan Kantor Hukum dan Penyembunyian Aset
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Febrie bersama Don Ritto diduga menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa juga memaparkan dugaan penggunaan kantor hukum lain bersama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa dalam uraian dakwaannya.
JPU turut menduga uang dan aset tersebut disamarkan melalui sejumlah cara, termasuk penempatan dana di berbagai rekening, pembelian properti, penukaran uang ke valuta asing, dan pembelian emas.
Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Pemeriksaan perkara Don Ritto dan Nurman Herin akan mengungkap sejauh mana bukti yang diajukan JPU dapat mendukung tuduhan terhadap masing-masing terdakwa.
Sidang lanjutan menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan, menelusuri transaksi yang dipersoalkan, serta memeriksa keterkaitan peran kedua terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut.








