
Jakarta, Kakinews – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama semakin menguat. Nama Djaka yang disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi PT Blueray Cargo dinilai tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan kemunculan nama seorang pejabat dalam surat dakwaan bukanlah informasi yang muncul secara sembarangan. Menurutnya, surat dakwaan merupakan dokumen hukum resmi yang disusun berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang telah diuji oleh penyidik dan jaksa.
“Kalau seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, tentu publik berhak bertanya apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dan diperiksa atau belum. Jangan sampai muncul kesan ada fakta yang sengaja tidak ditindaklanjuti,” kata Yenti kepada Kakinews, Senin (1/6/2026).
Yenti menilai KPK harus menjelaskan kepada publik perkembangan penelusuran terhadap nama-nama yang muncul dalam persidangan. Sebab, dalam perkara Blueray, jaksa tidak hanya mengungkap adanya aliran dana suap, tetapi juga membeberkan barang bukti berupa catatan penyerahan uang dan amplop berkode yang diduga berkaitan dengan pejabat tertentu.
“Ini bukan sekadar omongan saksi. Yang menjadi perhatian adalah nama itu muncul dalam konstruksi dakwaan jaksa. Karena itu wajar jika masyarakat bertanya mengapa sampai hari ini belum terlihat adanya pemeriksaan terhadap pihak yang disebut,” ujarnya.

Menurut Yenti, apabila fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka akan memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jangan sampai publik melihat ada standar yang berbeda. Kalau ada nama yang disebut dalam dakwaan, seharusnya ditelusuri dan diklarifikasi. Itu bagian dari upaya membuat perkara menjadi terang,” katanya.
Ia bahkan menilai pemeriksaan terhadap Djaka semestinya dilakukan sejak awal proses penyidikan berkembang. Terlebih, kasus yang menyeret PT Blueray telah menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, institusi yang memegang peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara.
Selain mendesak KPK, Yenti juga meminta Kementerian Keuangan tidak bersikap pasif. Menurutnya, langkah administratif berupa penonaktifan sementara pejabat yang namanya dikaitkan dalam perkara korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap institusi, bukan vonis atas kesalahan seseorang.
“Kalau memang ingin menjaga kredibilitas institusi, seharusnya ada langkah tegas. Nonaktif sementara justru untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.
Yenti mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Bea dan Cukai tidak boleh dikorbankan hanya karena lambannya respons terhadap fakta-fakta yang telah terungkap di muka persidangan.
“Publik ingin melihat keseriusan. Nama sudah disebut dalam surat dakwaan, fakta-fakta sudah dibuka di persidangan, tetapi jika tidak ada langkah lanjutan, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar. KPK harus menjawab keraguan itu dengan tindakan, bukan dengan diam,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi dengan terdakwa pemilik PT Blueray, John Field, dan pihak lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa KPK mengungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode “Sales 2-1 DIR”.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut kode tersebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Fakta itulah yang kemudian memicu sorotan publik dan desakan agar KPK tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di level pengambil kebijakan.
Kasus Blueray kini menjadi ujian penting bagi konsistensi KPK dalam membongkar dugaan korupsi di sektor kepabeanan. Publik menunggu apakah seluruh fakta yang telah muncul di ruang sidang benar-benar ditindaklanjuti hingga ke akar persoalan, atau justru berhenti pada nama-nama tertentu saja.








Tinggalkan Balasan