
Jakarta, Kakinews – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui nama Raffi muncul dalam fakta persidangan perkara suap yang melibatkan perusahaan jasa pengiriman internasional Blueray Cargo Group. Penyebutan nama tersebut berkaitan dengan penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya fakta mengenai Raffi Ahmad dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
Meski belum menemukan bukti yang mengaitkan Raffi dengan praktik suap yang sedang diadili, KPK menegaskan tidak akan mengabaikan setiap fakta yang berkembang di ruang sidang. Penyidik membuka peluang untuk melakukan pendalaman apabila muncul bukti atau keterangan baru yang relevan.

Nama Raffi mencuat setelah jaksa KPK mengungkap komunikasi terkait rencana pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo. Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi dan dokumen pemeriksaan yang dibacakan di persidangan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi di persidangan, disebutkan adanya penitipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui jaringan Blueray Cargo di Amerika Serikat. Keterangan itu kemudian diperkuat oleh saksi Yohanes yang menjelaskan bahwa saat itu Raffi sedang berada di Amerika Serikat dan disebut hendak menitipkan telepon genggam keluaran terbaru.
Namun, menurut kesaksian yang disampaikan di depan majelis hakim, pengiriman iPhone tersebut pada akhirnya tidak pernah terlaksana.
Munculnya nama Raffi menjadi sorotan karena perkara yang sedang disidangkan bukan kasus biasa. Jaksa KPK mendakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua anak buahnya menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp61 miliar serta berbagai fasilitas mewah.
Uang dan fasilitas tersebut diduga diberikan untuk melancarkan pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan. Sejumlah pejabat Bea dan Cukai disebut menerima aliran dana miliaran rupiah, sementara sebagian pihak lain diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Hingga kini, KPK menegaskan nama Raffi Ahmad masih sebatas muncul dalam fakta persidangan dan belum dikaitkan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Namun, penyidik memastikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan terus dicermati untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Raffi Ahmad belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam sidang kasus dugaan suap Bea dan Cukai tersebut.








Tinggalkan Balasan