JAKARTA, KAKINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 3 November 2026 meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai rujukan industri dalam mengembangkan layanan sesuai prinsip syariah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Rabu, tiga pedoman produk tersebut adalah ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), dan wakalah penjualan aset ready stock.

Ia menambahkan, ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya, sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Ia menjelaskan, pedoman produk ijarah ditujukan kepada nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.

Pedoman produk ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), katanya, digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.

Dan, pedoman produk wakalah penjualan aset ready stock, katanya, diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.

Dalam menyusun pedoman tersebut, katanya, OJK melibatkan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lain.***

Sumber: bloombergtechnoz