KPK (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Barang bukti yang disita penyidik antara lain perangkat elektronik berisi percakapan digital hingga lima unit kendaraan mewah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, salah satu barang bukti penting yang ditemukan adalah percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga digunakan sebagai sarana pelaporan terkait aliran uang dalam praktik korupsi tersebut.

Menurut Budi, percakapan itu memperlihatkan bagaimana staf secara rutin melaporkan aktivitas penarikan uang tunai. Uang yang diambil kemudian didokumentasikan sebelum diserahkan kepada kepala daerah tersebut.

“Setiap kali dilakukan penarikan uang tunai, staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan prosesnya. Catatan itu menunjukkan uang yang ditarik kemudian diberikan kepada bupati,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan sejumlah kendaraan yang turut disita sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Budi menyebut salah satu kendaraan listrik Wuling Air EV berada dalam penguasaan RUL (Rul Bayatun) yang merupakan Direktur PT RNB sekaligus orang dekat Bupati Pekalongan.

“Mobil Wuling tersebut dikuasai oleh RUL yang diketahui sebagai Direktur PT RNB dan merupakan orang kepercayaan bupati,” jelasnya.

Penyitaan kendaraan dilakukan dari beberapa lokasi berbeda. Salah satunya diamankan dari rumah dinas Fadia Arafiq, sementara kendaraan lainnya ditemukan di rumah pribadi yang berada di kawasan Kota Wisata Cibubur.

“Yang terakhir ini kendaraan yang berada di rumah di Kota Wisata Cibubur,” kata Budi sambil menunjuk gambar mobil Toyota Vellfire yang ditampilkan dalam layar konferensi pers.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring OTT yang dilakukan KPK di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 14 orang dari wilayah Semarang dan Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Fadia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).