Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Penahanan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuka borok lama yang selama ini hanya jadi bisik-bisik di balik meja. Kali ini, bukan sekadar dugaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Kasus ini tak berdiri sendiri. KPK secara terang menyebut ada benang merah antara praktik korupsi di internal Bea Cukai dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keterkaitan tersebut.

“Terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” kata Asep, Sabtu (28/2/2026).

Pernyataan ini menjadi tamparan keras. Artinya, ledakan rokok ilegal di pasaran bukan sekadar ulah pedagang nakal di lapangan. Ada dugaan permainan di level strategis, di institusi yang seharusnya menjadi benteng penerimaan negara.

Asep membeberkan modus yang digunakan. Bukan hanya soal suap, tetapi juga manipulasi pita cukai. Ada cukai palsu. Ada pula cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Praktik ini terstruktur dan memanfaatkan celah sistem.

“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan perbedaan tarif cukai antara rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan. Selisih tarif inilah yang diduga dimainkan. Pelaku membeli cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, padahal produknya seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

“Bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan itu cukainya berbeda. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya. Sehingga negara dirugikan,” tegas Asep.

Skema ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk penggerogotan penerimaan negara secara sistematis. Negara kehilangan potensi pemasukan, sementara rokok ilegal membanjiri pasar dengan harga murah dan tak terkontrol.

KPK memastikan, kasus ini tak akan berhenti pada satu nama. Produsen rokok yang diduga terlibat akan dipanggil dan diperiksa.

“Kemudian apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Terkait dengan nanti keterangan-keterangan dari orang ini dari siapa saja ini. Perusahaan mana, siapa saja,” ujar Asep.

Pesan KPK jelas: pemain besar di balik industri rokok ilegal tidak akan dibiarkan bersembunyi di balik celah birokrasi. Jika terbukti, bukan hanya oknum aparat, tetapi juga korporasi bisa terseret dalam pusaran hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Publik menunggu, apakah pengusutan akan benar-benar membongkar jaringan sampai ke akar, atau berhenti pada level pelaksana.